HUKUM SELAMATAN 7 HARI KEMATIAN

Syekh Nawawi al-Bantani Dalam kitab Nihayatuz Zain (Bab Wasiat) membolehkan sedekah atas nama mayit pada hari-hari tertentu. Penentuan itu kata beliau bersifat kebiasaan saja, bukan ranah ajaran keyakinan dalam agama. Sehingga tidak masuk kriteria Bid'ah, sebab bid'ah hanya melarang dalam urusan agama. 

Untuk sedekah selama 7 hari sebagian pengamalnya menggunakan atsar Tabi'in berikut ini:

ﻗﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ " ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺰﻫﺪ " ﻟﻪ: ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻫﺎﺷﻢ ﺑﻦ اﻟﻘﺎﺳﻢ ﻗﺎﻝ: ﺛﻨﺎ اﻷﺷﺠﻌﻲ، ﻋﻦ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﺱ: ﺇﻥ اﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ، ﻓﻜﺎﻧﻮا ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ اﻷﻳﺎﻡ.


Imam Ahmad berkata dalam kitabnya Az-Zuhd, bahwa Hasyim bin Qasim telah bercerita kepadanya, ia berkata bahwa Al-Asyjai bercerita kepada kami, dari Sufyan bahwa Thawus berkata: "Sungguh orang mati mendapat fitnah (ujian) di alam kubur selama 7 hari. Maka mereka senang memberi makan (sedekah) atas nama mayit selama 7 hari tersebut" 

Al-Hafidz As-Suyuthi berkata:

اﻟﻮﺟﻪ اﻷﻭﻝ: ﺭﺟﺎﻝ اﻹﺳﻨﺎﺩ اﻷﻭﻝ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ، ﻭﻃﺎﻭﺱ ﻣﻦ ﻛﺒﺎﺭ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ


Yang pertama, sanad riwayat atsar yang pertama adalah sahih, Thawus adalah pembesar dari kalangan Tabi'in

ﻭﺳﻔﻴﺎﻥ ﻫﻮ اﻟﺜﻮﺭﻱ، ﻭﻗﺪ ﺃﺩﺭﻙ ﻃﺎﻭﺳﺎ، ﻓﺈﻥ ﻭﻓﺎﺓ ﻃﺎﻭﺱ ﺳﻨﺔ ﺑﻀﻊ ﻋﺸﺮﺓ ﻭﻣﺎﺋﺔ ﻓﻲ ﺃﺣﺪ اﻷﻗﻮاﻝ، ﻭﻣﻮﻟﺪ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﺗﺴﻌﻴﻦ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺭﻭاﻳﺘﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﻮاﺳﻄﺔ


Sufyan disini adalah Tsauri, ia menjumpai (masa) Thawus. Sebab wafatnya Thawus 110 Hijriyah menurut sebagian pendapat. Dan kelahiran Sufyan pada 99 Hijriyah. Hanya saja kebanyakan riwayat Sufyan dari Thawus melalui perantara perawi lain (Al-Hawi Lil Fatawi 2/216). 

Ulil Albab Djalaluddin 
Alumni Al falah Ploso Kediri

Posting Komentar

Selamat datang di Blog Dalil Aswaja An Nahdliyah, silahkan beri komentar di Postingan ini, berkomentarlah dengan sopan dan sesuai isi Postingan. Terimaksih
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.